Selasa, 15 Desember 2009

PEMBERONTAKAN PARANORMATIF

Normatif 1:

UN sudah lama membuat kami tidak nyaman belajar. Kami tidak mau dinilai pintar hanya dengan mengikuti ujian tiga mata pelajaran saja. Yang tahu kami pintar guru kami, bukan nilai yang dibuat komputer, UN yang berjalan selama ini hanya akal-akalan saja. Seperti cerita teman-teman kami yang pernah mengikuti UN, guru pun ikut menjawab soal UN. Jadi, apa gunanya diselenggarakan UN jika guru ikut menjawab soal. Mestinya para pejabat pendidikan meniru negara-negara yang bisa maju tanpa ada UN. Kami berharap, tahun ajaran ini tidak lagi ada UN

Normatif 2:

Pelaksanaan UN melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, pelaksanaan UN hanya menimbulkan dampak negatif antara lain munculnya praktek kecurangan di sejumlah daerah.

Normatif 3:

Kami akan membawa aspirasi penolakan UN di sidang paripurna. Kami akan meminta pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan UN. Hal ini sejalan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga tentang UN. Sebelum diselenggaran UN, pemerintah harus menyiapkan sarana pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) para guru yang memadai. Selama masih ada ketimpangan, UN tidak bisa dilaksanakan di Indonesia.

Sumber: http://www.kamenraider.byethost13.com/Uan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar